Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat non-self implementing kerap memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan terhadap ketentuan undang-undang yang dinyatakan bertentangan. Persoalan yang muncul adalah manakala pembentuk undang-undang tidak menindaklanjuti sesuai dengan perintah dalam putusan Mahkamah Konstitusi, justru menafsirkan berbeda. Dalam menjawab permasalahan tersebut penelitian ini menggunakan metodelogi yuridis normatif, dengan mengunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan menggunakan bahan kepustakaan seperti buku, jurnal, maupun sumber bahan lainnya, serta studi perbandingan putusan Mahkamah Konstitusi Jerman dan Korea Selatan terhadap putusan non-selft implementing. Hasil kajian kemudian disusun secara sistematis dan dilakukan analisis secara kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan pembentuk undang-undang sebagai adressat putusan seharusnya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dengan memperhatikan ketentuan hukum yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi, yang tertuang dalam pertimbangan hukum maupun dalam amar putusannya. Sebagai petunjuk pelaksanaan, Mahkamah Konstitusi perlu memberikan batasan waktu atau penundaan pemberlakuan dengan memuat tanggal, bulan, dan tahun dalam amar putusannya secara tegas dan lengkap. Kata Kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi; Pengujian Undang-Undang; Pembentuk Undang-Undang Constitutional Court decisions that are non-self-implementing often order legislators to make improvements to the provisions of laws that are declared contradictory. The problem that arises is when legislators do not follow up according to the orders in the Constitutional Court decisions, but instead interpret them differently. In answering this problem, this study uses a normative legal methodology, using a statutory regulatory approach, Constitutional Court decisions, and using library materials such as books, journals, and other sources, as well as a comparative study of the decisions of the German and South Korean Constitutional Courts on non-self-implementing decisions. The results of the study are then compiled systematically and analyzed qualitatively. This study concludes that legislators as the addressees of the decision should follow up on the Constitutional Court's decision by paying attention to the legal provisions conveyed by the Constitutional Court, which are stated in the legal considerations and in the decision. As a guideline for implementation, the Constitutional Court needs to provide a time limit or postponement of implementation by including the date, month, and year in the decision in its decision explicitly and completely. Keywords: Constitutional Court Decision; Judicial Review; Lawmakers.
Copyrights © 2025