AbstrakPenelitian ini membahas pemikiran K.H. Husein Muhammad mengenai kesetaraan gender dalam perspektif Hukum Islam, yang dilatarbelakangi oleh pandangannya bahwa sistem sosial dalam Al-Qur’an bersifat kontekstual dan dapat berubah seiring perkembangan zaman. Kiai Husein melihat bahwa perempuan di era modern memiliki kemampuan dan peran yang setara dengan laki-laki dalam berbagai bidang, sehingga tafsir keagamaan perlu disesuaikan dengan realitas sosial tersebut. Fokus penelitian ini mencakup tiga hal: pandangan Kiai Husein tentang kesetaraan gender, pandangan Hukum Islam mengenai hal tersebut, serta sejauh mana terdapat perbedaan atau penyimpangan antara keduanya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan dan analisis deskriptif, serta pendekatan deduktif untuk mengembangkan kerangka teoritik dari literatur yang ada. Data primer diperoleh dari karya Kiai Husein seperti Fiqih Perempuan, didukung oleh literatur sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Kiai Husein, kesetaraan gender mencakup aspek ibadah, munakahat, dan muamalah siyasah, sedangkan dalam Hukum Islam, laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan spiritual yang setara. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai isu-isu seperti kepemimpinan perempuan, tanggung jawab nafkah, dan perempuan sebagai imam salat.Kata Kunci: Kesetaraan Gender, K.H. Husein Muhammad, Hukum Islam
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025