Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi hukum kepada Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) wilayah Banyuasin III, Provinsi Sumatera Selatan, terkait implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan dan penempatan guru sebagai kepala sekolah. Permasalahan yang diangkat adalah minimnya pemahaman stakeholder pendidikan terhadap regulasi baru ini, khususnya mengenai prosedur seleksi, persyaratan administratif, dan aspek hukum yang terkait dengan penugasan kepala sekolah. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum dengan pendekatan simulasi atau role playing, di mana peserta berperan sebagai berbagai pihak yang terlibat dalam proses seleksi seperti calon kepala sekolah, panitia seleksi, dan pejabat terkait. Kegiatan ini melibatkan dosen Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti sebagai narasumber dan dihadiri oleh kepala sekolah serta guru di wilayah Banyuasin III. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta terhadap prosedur hukum yang ditetapkan dalam Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025, termasuk tahapan seleksi yang transparan, penerapan asas keadilan, dan reformasi sistem manajerial pendidikan. Peserta juga memahami potensi tantangan implementasi seperti risiko korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta pentingnya pengawasan yang ketat dalam proses seleksi. Kegiatan ini berkontribusi dalam meningkatkan kapasitas stakeholder pendidikan untuk mengimplementasikan regulasi baru secara tepat dan adil, sehingga dapat mendukung peningkatan kualitas kepemimpinan pendidikan di Indonesia.
Copyrights © 2025