Jalur khusus merupakan sebuah konsep hukum acara pidana yang diserap dari konsep plea bargaining sebagaimana telah diatur di negara luar pada sistem peradilan pidana Indonesia nantinya. Namun dalam menjalankan sebuah konsep tersebut diperlukan adanya harmonisasi antara komponen dari struktur hukumnya yaitu para aparat penegak hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perbandingan dan peraturan perundang-undangan. Data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder kemudian dikumpulkan dengan melakukan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum acara pidana Indonesia belum adanya pengaturan jalur khusus, namun masih dalam berupa rancangan terlihat dari penyerapan sebuah konsep disebut plea bargaining yang telah diatur dan diterapkan di negara lain. Kemudian dalam penegakan hukumnya, diharapkan dalam pengaturannya nanti dipertegas mengenai peranan hakim yang dapat menentukan sebuah perkara pidana dapat ditempuh menggunan konsep tersebut. Mengingat agar sejalan juga dengan capaian dari konsep jalur khusus yang dapat memberikan keefektifan dalam penyelesaian perkara pidana.
Copyrights © 2025