Artikel ini menganalisis Danantara sebagai model baru pengelolaan investasi negara dalam perspektif hukum korporasi, dengan menyoroti aspek normatif, celah pengawasan, dan potensi moral hazard yang muncul dari desain hukumnya dalam UU BUMN terbaru. Melalui pendekatan yuridis normatif dan preskriptif-analitis, kajian ini menemukan bahwa meskipun Danantara sebagai superholding investasi mencerminkan prinsip hukum korporasi modern, terdapat kekosongan pengaturan yang berisiko melemahkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Sehingga, harmonisasi regulasi, penguatan pengawasan independen, dan kejelasan pertanggungjawaban organ perusahaan adalah agenda mendesak agar fleksibilitas hukum Danantara tidak berkembang menjadi kebebasan tanpa akuntabilitas.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025