Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kebijakan hukum bisnis mengatur jaminan dalam transaksi online dan bagaimana efektivitas penerapannya dalam memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi hukum bisnis yang mengatur jaminan dalam transaksi online serta mengkaji kendala dan solusi penerapannya di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, dokumentasi terhadap peraturan perundang-undangan, serta analisis terhadap kasus-kasus relevan. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif analitis terhadap norma hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum bisnis di Indonesia belum sepenuhnya adaptif terhadap dinamika transaksi online, khususnya dalam hal pembuktian jaminan, validitas dokumen digital, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Copyrights © 2025