Perusahaan-perusahaan terinspirasi untuk berinovasi dengan munculnya teknologi digital. Salah satu cara mereka melakukannya adalah dengan menggunakan blockchain dalam platform kontrak pintar. Berasal dari mata uang kripto, teknologi ini memungkinkan eksekusi transaksi secara otomatis menggunakan kode yang diubah menjadi bahasa hukum. Untuk lebih memahami penggunaan teknologi blockchain dalam perjanjian komersial Indonesia, penelitian ini akan melihat kontrak pintar sebagai instrumen hukum digital dan validitas teknologi blockchain dalam mendukungnya. Untuk menganalisis ketentuan hukum yang relevan, penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Temuan-temuan ini menunjukkan masa depan teknologi yang menjanjikan dalam merampingkan dan mempermurah proses transaksi. Agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan memberikan perlindungan hukum yang memadai, implementasinya memerlukan perubahan hukum dan penerimaan masyarakat.
Copyrights © 2025