Kejahatan dalam ranah Teknologi informasi dan elektronik (ITE) merupakan bentuk kriminalitas kontemporer yang berkembang seiring kemajuan digital. Karakteristiknya yang unik dan kompleks menimbulkan berbagai tantangan dalam aspek penegakan hukum, termasuk persoalan yurisdiksi, peraturan yang berlaku, serta efektivitas struktur lembaga hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengulas berbagai persoalan dalam penanganan tindak pidana ITE dari perspektif hukum nasional dan mengusulkan langkah-langkah strategis dalam menghadapinya. Dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis deskriptif kualitatif, kajian ini menunjukkan bahwa respons terhadap cyber crime memerlukan harmonisasi peraturan lintas wilayah, penguatan institusi penegak hukum, serta pembaruan cara pandang hukum agar relevan dengan perkembangan teknologi digital. Hasil penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi akademik dalam mendorong formulasi kebijakan hukum yang adaptif dan mampu menjawab tantangan kejahatan siber secara efektif.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025