Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Hukum perikatan: Macam-macam perikatan Nengsih, Eka Yulia; Fithroh, Muidatul; Anfal, Sofiatul; Hakiki, Rizkiy; Saputra, Bayu Aditya
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 3 No. 1 (2025): Jurnal Ilmu Multidisiplin
Publisher : Jurnal Ilmu Multidisiplin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53935/jim.v3.i1.42

Abstract

Perikatan yaitu suatu hubungan hukum antara dua pihak, dimana ada pihak yang berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut. Menurut hukum perdata perikatan di bagi menjadi dua yaitu perikatan yang sederhana dan perikatan yang agak rumit. Sumber huum perikatan di Indonesia berdasarkan dari hukum perjanjian dan undang-undang. Menurut pasal 1233 KUH Perdata di jelaskan dari sumber hukum perikatan di bagi menjadi dua yaitu perikatan yang bersumber dari perjanjian dan perikatan yang bersumber dari undang-undang. Pada artikel ini akan lebih di jelaskan tentang macam-macam dan sumber hukum perikatan dalam hukum perdata. Sumber hukum perikatan di Indonesia berasal dari hukum perjanjian dan undang-undang. Sebagaimana diatur dalam pasal 1233 kitab undang-undang hukum perdata (KUHPerdata). Artikel ini akan membahas berbagai macam-macam perikatan, sumber hukum perikatannya serta system hukum perikatannya.
Tantangan dan persoalan dalam penanganan tindak pidana teknologi informasi dan elektronik (ITE) ditinjau dari sudut pandang sistem hukum Marhamah, Siti Habibah; Nengsih, Eka Yulia; Putri, Nabila; Hakiki, Rizkiy; Mulayana, Dede
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 3 No. 2 (2025): Jurnal Ilmu Multidisiplin (in press)
Publisher : Jurnal Ilmu Multidisiplin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53935/jim.v3.i2.66

Abstract

Kejahatan dalam ranah Teknologi informasi dan elektronik (ITE) merupakan bentuk kriminalitas kontemporer yang berkembang seiring kemajuan digital. Karakteristiknya yang unik dan kompleks menimbulkan berbagai tantangan dalam aspek penegakan hukum, termasuk persoalan yurisdiksi, peraturan yang berlaku, serta efektivitas struktur lembaga hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengulas berbagai persoalan dalam penanganan tindak pidana ITE dari perspektif hukum nasional dan mengusulkan langkah-langkah strategis dalam menghadapinya. Dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis deskriptif kualitatif, kajian ini menunjukkan bahwa respons terhadap cyber crime memerlukan harmonisasi peraturan lintas wilayah, penguatan institusi penegak hukum, serta pembaruan cara pandang hukum agar relevan dengan perkembangan teknologi digital. Hasil penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi akademik dalam mendorong formulasi kebijakan hukum yang adaptif dan mampu menjawab tantangan kejahatan siber secara efektif.