Pengabdian masyarakat ini berangkat dari kebutuhan mengenaj pemahaman kepada siswa/i terkait dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kondisi tersebut menjadi sebuah urgensi mengingat hal tersebut menjadi langkah untuk mensosialisasikan Perda tersebut. SMA N 8 Pekanbaru membutuhkan pemahaman tersebut supaya Siswa yang merokok tidak ada lagi. Adapun prosedur kerja untuk mendukung metode yang ditawarkan adalah ceramah dilaksanakan 1 (satu) jam, dan dialog serta diskusi selama 2 jam atau sesuai kebutuhan mitra sepanjang masih dalam jangka waktu pelaksanaan program ini. Kegiatan ini sudah dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 2025 di Aula  SMA N 8 Pekanbaru, berupa ceramah, dialog dan  diskusi memecahkan masalah-masalah yang dihadapi. Adapun prosedur kerja untuk mendukung metode yang ditawarkan adalah ceramah dilaksanakan 1 (satu) jam, dan dialog serta diskusi selama 2 jam atau sesuai kebutuhan mitra sepanjang masih dalam jangka waktu pelaksanaan program ini. Partisipasi mitra dalam acara pengabdian kepada masyarakat ini adalah menyediakan tempat dan waktu pelaksanaan program serta menghadirkan anggota mitra sebagai audien. Luaran yang akan dihasilkan sesuai rencana kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah bagi mitra tentunya Peningkatan Pemahaman. Bagi pengusul luaran yang akan dicapai adalah berupa artikel ilmiah dan tidak terlepas juga dari Tri Darma Perguruan Tinggi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025