Artikel ini membahas transformasi pemahaman hadis Nabi yang memerintahkan orang tua untuk memerintahkan anak-anak mereka salat pada usia tujuh tahun dan memukul mereka pada usia sepuluh tahun jika mereka lalai. Penafsiran literal hadis ini seringkali mengarah pada pembenaran hukuman fisik dalam pendidikan anak. Melalui pendekatan kontekstual-sosiologis, artikel ini berargumen bahwa perintah "memukul" dalam hadis tersebut harus dipahami dalam kerangka budaya Arab klasik, yang menekankan disiplin ketat dan tidak memiliki sistem pendidikan formal modern. Dalam konteks pendidikan kontemporer, pendekatan kasih sayang (rahmah) dianggap lebih relevan dan selaras dengan prinsip-prinsip perkembangan anak serta nilai-nilai universal Islam sebagai agama rahmat. Melalui pendekatan ini, terjadi transformasi nilai—dari ta'dib otoriter menjadi model pendidikan yang lebih empatik dan humanis. Artikel ini menawarkan reinterpretasi ilmiah dan teologis atas hadis-hadis yang bermasalah, sekaligus mendorong pengembangan sistem pendidikan Islam yang adil, beradab, dan berfokus pada pembentukan karakter anak secara holistik.
Copyrights © 2025