Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis system kerabatan terhadap pembagaian harta warisan menurut menurut hukum waris adat kaili dan untuk menganalisis pelaksanaan pembagian harta warisan menurut adat kaili di Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris atau penelitian perspektif non doktrinal. Dalam penelitian hukum empiris, data yang diperoleh lebih dititik beratkan kepada data primer (yang langsung diperoleh dari prilaku dan/atau masyarakat) mengenai pelaksanaan pembagian warisan pada masyarakat adat Kaili. Hasil penelitian ini adalah bahwa sistem kekerabatan berpengaruh terhadap pembagian harta warisan menurut hukum waris adat Kaili, jika pewaris tidak memiliki keturunan secara langsung atau ahli waris mendapatkan bagian waris dari isteri. Masyarakat adat Kaili menganut prinsip keturunan Paternal yaitu prinsip keturunan yang ditarik menurut garis bapak dan ibu yang mana kedudukan laki-laki lebih berperan dibandingkan kedudukan wanita dalam pewarisan dan pembagian warisan adat Kaili bersifat wajib agar tidak menimbulkan kekacauan di kemudian hari, sehingga para pihak yang bersangkutan tidak mengalami kesulitan ketika ahli waris meninggal dunia dan meninggalkan harta warisannya kepada penerima warisan. Saran, Sebaiknya sistem kekerabatan yang mempunyai pengaruh terhadap pembagian harta warisan menurut hukum waris adat Kaili lebih di sosialisasikan lagi terhadap masyarakat khususnya masyarakat adat Kaili dan sebaiknya pelaksanaan pembagian warisan menurut hukum waris adat Kaili di Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi haruslah mempunyai suatu gambaran yang jelas mengenai banyaknya pembagian-pembagian harta kekayaan atau harta waris yang akan diwariskan kepada penerima warisan. Karena, jika hanya mengikuti garis keturunan yang ditarik dari garis bapak atau ibu dimana laki-laki mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan wanita, maka pembagian harta warisan yang menurut adat Kaili akan menimbulkan permasalahan di antara para penerima waris.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025