Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) merupakan bagian dari pengetahuan tradisional yang diwariskan secara komunal dan lisan oleh masyarakat adat Indonesia. Namun, karakteristik tersebut belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem hukum hak cipta yang bersifat individual dan berbasis prinsip orisinalitas serta bentuk fisik karya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum terhadap EBT berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan teknik analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder melalui pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap EBT masih menghadapi hambatan serius berupa ketidaksesuaian norma, kekosongan peraturan pelaksana, serta lemahnya pengakuan hukum terhadap hak kolektif komunitas adat. Implikasinya, dibutuhkan reformulasi sistem hukum yang lebih adaptif terhadap karakteristik EBT serta penguatan kolaborasi antara negara dan komunitas adat untuk memastikan keberlanjutan dan perlindungan budaya bangsa.
Copyrights © 2025