Hukum waris merupakan elemen vital dalam sistem hukum keluarga karena mengatur proses pengalihan hak dan kewajiban dari pewaris kepada ahli warisnya. Di Indonesia, keberadaan tiga sistem hukum waris yang berjalan paralel Islam, adat, dan perdata menyebabkan perlunya kejelasan yuridis dalam penetapan ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep hukum waris menurut perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia, serta menganalisis yurisprudensi Putusan Nomor 0669/Pdt.G/2019/PA.Tgm dalam penetapan ahli waris. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif-analitis melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara formil putusan telah sesuai dengan prosedur hukum, namun secara substansi masih menyisakan persoalan keadilan karena tidak semua pihak dilibatkan. Hakim lebih menekankan aspek prosedural dibanding substansi perkara. Kesimpulannya, dibutuhkan peran aktif pengadilan untuk menjamin keadilan substantif, terutama dalam perkara waris yang berdimensi sosial dan syar’i secara bersamaan
Copyrights © 2025