Penetapan wali bagi anak yatim yang belum dewasa menjadi isu penting dalam hukum keluarga, khususnya ketika tidak terdapat wali nasab yang tersedia. Penelitian ini mengkaji yurisprudensi Putusan Nomor 5/Pdt.P/2022/PA.Sry yang menetapkan seorang paman sebagai wali atas keponakannya yang berusia di bawah umur. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis serta pendekatan yuridis-normatif. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisis berdasarkan sinkronisasi antara hukum Islam dan hukum positif, pertimbangan hakim, serta relevansi terhadap perlindungan hak anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan hubungan kekerabatan, kecakapan calon wali, serta urgensi administratif terkait pencairan dana pensiun. Putusan ini telah memenuhi prinsip-prinsip hukum Islam dan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, kelemahan utama terletak pada ketiadaan mekanisme pengawasan terhadap wali setelah penetapan. Oleh karena itu, penguatan regulasi dan integrasi pengawasan hukum sangat dibutuhkan untuk menjamin perlindungan menyeluruh terhadap hak anak di bawah perwalian
Copyrights © 2025