Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah menjadi isu kritis dalam hubungan industrial di Indonesia. Praktik PHK sepihak yang tidak diimbangi dengan pemberian hak normatif seperti pesangon, jaminan sosial, dan pengangkatan sebagai pekerja tetap menunjukkan lemahnya perlindungan hukum ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pekerja PKWT yang mengalami PHK, dengan menggunakan metode yuridis normatif berdasarkan analisis peraturan perundang-undangan, doktrin, dan yurisprudensi. Hasil kajian menunjukkan bahwa implementasi regulasi terkait PKWT belum menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi pekerja. Perubahan regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya justru memperbesar ketimpangan relasi kerja. Oleh karena itu, perlindungan hukum yang responsif dan efektif sangat diperlukan untuk mencegah eksploitasi tenaga kerja dan menjaga keadilan dalam hubungan kerja
Copyrights © 2025