Pemutusan hubungan kerja secara massal pada tahun 2025 menyebabkan gelombang krisis sosial-ekonomi dan pergeseran struktural dalam kehidupan keluarga di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum terhadap PHK massal serta dampaknya terhadap perubahan peran gender dan perilaku hukum masyarakat. Dengan pendekatan yuridis normatif dan studi kepustakaan, penelitian ini menunjukkan bahwa kelemahan regulasi, lemahnya pengawasan pemerintah, serta ketidaktepatan mekanisme kompensasi menjadi faktor utama timbulnya ketidakpastian hukum bagi pekerja. Dampak PHK terhadap keluarga sangat kompleks, termasuk perubahan peran istri menjadi pencari nafkah utama, serta tekanan psikologis yang dialami suami akibat kehilangan pekerjaan. Stigma sosial terhadap suami yang tidak bekerja juga menyebabkan perubahan perilaku hukum dalam masyarakat. Diperlukan reformasi hukum yang lebih responsif terhadap aspek keadilan gender dan perlindungan sosial. Temuan ini menegaskan urgensi rekonstruksi hukum yang tidak hanya mengedepankan aspek normatif, tetapi juga memperhatikan realitas sosial ekonomi keluarga pasca PHK massal.
Copyrights © 2025