Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 3 No 3 (2025): 2025

Dampak Hukum Dan Sosial Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Terhadap Pekerja di Indonesia

Azizar Aryarindra I.S. (Unknown)
Dhevanda Ashar Evrast Avrizal (Unknown)
Herdandi Bagus Anand P. (Unknown)
Nuzula Fatwa, Geulys (Unknown)
Raaffina Putri, Almaas (Unknown)
Hadji, Kuswan (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Jul 2025

Abstract

Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjadi isu penting dalam hukum ketenagakerjaan yang berdampak luas secara hukum, sosial, dan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik hukum PHK sepihak, dampaknya terhadap pekerja dan masyarakat, serta efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia di Indonesia. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mendasarkan analisis pada peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, dan PP Nomor 35 Tahun 2021, serta didukung data sekunder dari jurnal ilmiah dan dokumen resmi. Hasil kajian menunjukkan bahwa PHK sepihak sering dilakukan tanpa prosedur sah, mengakibatkan ketimpangan relasi kerja, kerentanan ekonomi pekerja, dan ketidakstabilan sosial. Mekanisme penyelesaian sengketa seperti bipartit, mediasi, hingga pengadilan hubungan industrial belum sepenuhnya efektif karena lemahnya kesadaran hukum dan akses keadilan. Oleh karena itu, negara perlu hadir melalui reformasi kebijakan, penguatan peran pengawas ketenagakerjaan, dan pemberdayaan hukum bagi pekerja agar perlindungan hukum menjadi nyata dan berkeadilan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...