Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PROBLEMATIKA PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN Dhevanda Ashar Evrast Avrizal; Eka Fitriana; Listyowati Dewi; Okti Indah Lestari; Nur Rofiq
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i1.2726

Abstract

Perkawinan berbeda agama pada hukum Islam menjadi subjek yang sering diperdebatkan dan dibahas. Menurut pandangan hukum Islam, laki-laki beragama Muslim diizinkan untuk menikahi wanita dari "Ahli Kitab", yang mencakup Yahudi dan Kristen, akan tetapi wanita muslimah tidak diizinkan untuk menikah dengan laki-laki non-Muslim. Sebab, anak-anak perempuan muslim dan pria nonis tidak boleh dibesarkan sesuai prinsip Islam. Status hukum pernikahan beda agama berbeda-beda tergantung negara dan penafsiran hukum Islam. Di sejumlah negara, perkawinan antar agama mungkin diakui, sementara di negara lain pernikahan antar agama mungkin tidak diakui secara hukum. Namun, bahkan di negara yang mengakui pernikahan beda agama, hal itu dapat menimbulkan permasalahan karena sosial dan budaya. Perkawinan antar agama dapat mempunyai dampak dan konsekuensi yang signifikan Untuk seluruh individu dan masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan konflik keluarga, pengucilan sosial, dan bentrokan budaya. Dalam beberapa kasus, hal ini juga dapat mengakibatkan hilangnya warisan dan hak milik. Studi kasus perkawinan antar agama adalah wanita beragama islam menikah bersama lelaki yang bukanlah islam, yang secara umum tidak diperbolehkan menurut hukum Islam. Dalam kasus seperti ini, pasangan tersebut mungkin menghadapi tantangan hukum dan sosial, dan anak-anaknya mungkin menghadapi masalah identitas. Solusi dan alternatif terhadap perkawinan beda agama termasuk mendorong dialog dan pemahaman antaragama, mendorong masuk Islam jika pasangan non-Muslim bersedia, dan menciptakan kerangka hukum yang melindungi hak pasangan serta anak yang mungkin terlahir dari pernikahan itu. Pada akhirnya, keputusan untuk menikah beda agama merupakan keputusan kompleks yang memerlukan pertimbangan cermat terhadap faktor agama, sosial, dan budaya.
Dampak Hukum Dan Sosial Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Terhadap Pekerja di Indonesia Azizar Aryarindra I.S.; Dhevanda Ashar Evrast Avrizal; Herdandi Bagus Anand P.; Nuzula Fatwa, Geulys; Raaffina Putri, Almaas; Hadji, Kuswan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 3 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i3.1753

Abstract

Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjadi isu penting dalam hukum ketenagakerjaan yang berdampak luas secara hukum, sosial, dan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik hukum PHK sepihak, dampaknya terhadap pekerja dan masyarakat, serta efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia di Indonesia. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mendasarkan analisis pada peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, dan PP Nomor 35 Tahun 2021, serta didukung data sekunder dari jurnal ilmiah dan dokumen resmi. Hasil kajian menunjukkan bahwa PHK sepihak sering dilakukan tanpa prosedur sah, mengakibatkan ketimpangan relasi kerja, kerentanan ekonomi pekerja, dan ketidakstabilan sosial. Mekanisme penyelesaian sengketa seperti bipartit, mediasi, hingga pengadilan hubungan industrial belum sepenuhnya efektif karena lemahnya kesadaran hukum dan akses keadilan. Oleh karena itu, negara perlu hadir melalui reformasi kebijakan, penguatan peran pengawas ketenagakerjaan, dan pemberdayaan hukum bagi pekerja agar perlindungan hukum menjadi nyata dan berkeadilan.