Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebagai bagian dari agenda reformasi hukum di Indonesia semestinya tidak hanya menjamin prosedur hukum yang adil secara formal, tetapi juga harus responsif terhadap realitas ketimpangan sosial yang dialami kelompok rentan, khususnya perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk ketidakadilan gender dalam ketentuan RUU KUHAP, menelaah kegagalan pendekatan hukum formalistik dalam mengakomodasi pengalaman perempuan sebagai korban maupun tersangka, serta menawarkan rekonstruksi norma hukum acara pidana berdasarkan Feminist Legal Theory dan teori keadilan substantif. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan analisis kritis, ditemukan bahwa RUU KUHAP masih menyisakan bias struktural dan tidak memberikan perlindungan memadai bagi perempuan dalam proses peradilan pidana. Ketentuan hukum yang bersifat netral secara tekstual justru menciptakan ketidakadilan substantif, terutama dalam hal penahanan, pembuktian, dan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender. Oleh karena itu, dibutuhkan reformulasi norma hukum acara pidana yang mengintegrasikan pendekatan berbasis gender dan interseksionalitas demi terwujudnya sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan.
Copyrights © 2025