Penelitian ini dilandasi oleh adanya fenomena belum optimalnya penerimaan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Garut. Hal ini tercermin dari indikasi sebagai berikut; pertama, belum efektifnya proses pengajuan, verifikasi dan pembayaran BPHTB, kedua, masih cukup banyak wajib pajak yang belum sepenuhnya memahami pentingnya pajak BPHTB, dan ketiga, belum efektifnya pengawasan terhadap transaksi peralihan hak yang menyebabkan potensi penghindaran atau penyelundupan pajak. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif melalui metode deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi partisipatif, wawancara mendalam, dokumensi dan studi literatur. Teknik analisis data yang digunakan adalah model analisis interaktif dari Miles dan Huberman. Hasil penelitian menemukan bahwa secara empiris penerimaan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Atas Peralihan Hak Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Garut belum sepenuhnya optimal. Padahal jika dilihat dari potensi yang dimiliki, pajak tersebut memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Hasil penelitian juga mengungkap bahwa penerimaan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Atas Peralihan Hak Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Garut belum berjalan dengan optimal. Adapun hambatan yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Garut dalam mengoptimalkan penerimaan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), antara lain; data transaksi yang kurang akurat dan kurang transparan, masih rendahnya kesadaran wajib pajak, keterbatasan sumber daya aparatur dan teknologi, masih lemahnya tingkat kepatuhan sebagian PPAT/Notaris, dan masalah legalitas dan kepemilikan tanah.
Copyrights © 2025