Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pemungutan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada permasalahan belum optimalnya penerimaan BPHTB, meskipun jenis pajak ini merupakan salah satu kontributor terbesar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data meliputi observasi partisipatif, wawancara mendalam, dokumentasi, dan studi literatur. Analisis data dilakukan dengan model interaktif Miles dan Huberman yang mencakup reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pemungutan pajak BPHTB secara administratif telah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku. Namun, dari sisi capaian penerimaan, pelaksanaannya dinilai belum sepenuhnya optimal. Keberhasilan implementasi kebijakan ini dipengaruhi oleh tiga faktor utama: tingkat kendali terhadap masalah, kemampuan dalam menstrukturkan proses implementasi, serta variabel eksternal di luar kebijakan. Temuan ini mengindikasikan perlunya perbaikan pada aspek strategis dan operasional agar potensi penerimaan BPHTB dapat dimaksimalkan secara berkelanjutan.
Copyrights © 2025