Dalam era pembangunan yang semakin pesat, tantangan terhadap kelestarian lingkungan menjadi semakin kompleks. Pembangunan yang tidak terkontrol sering kali mengabaikan aspek lingkungan dan budaya lokal, sehingga menimbulkan dampak negatif seperti degradasi sumber daya alam, pencemaran, dan hilangnya nilai-nilai tradisional. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji bagaimana kearifan lokal seperti penggirisingan dapat diimplementasikan dalam proses pembangunan agar pembangunan tersebut tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi semata, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan pelestarian budaya.Dari perspektif hukum lingkungan, penggirisingan dapat dipandang sebagai bagian dari hukum adat yang memiliki kekuatan mengikat di tingkat lokal. Kegiatan pengabdian masyarakat dilaksanakan pada Rabu 30 Mei 2025 di Desa Tengangan Pegrisingan. Adapun rumusan masalah dalam laporan ini pertama, Bagaimana Bentuk Implementasi Kearifan Lokal Yang Diterapkan Di Desa Tenganan Dalam Konteks Pengelolaan Lingkungan Hidup? dan Kedua, Apa upaya yang dilakukan Desa Tenganan dalam penyelarasan kearifan lokal mewujudkan pengelolan lingkungan berkelanjutan ? Tujuan dari laporan ini perwujudan kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan. Metode pelaksanaan ini menggunakan sosialisasi dimana pelaksaanaan yang dilakukan melalui ceramah yang dilakukan oleh para narasumber dengan tujuan mengedukasi mahasiswa dan masyarakat akan penyelenggaran kearifan lokal dalam pembangunan lingkungan.Hasil dari kegiatan pengabdian masyakat Desa Tenganan melakukan berbagai upaya strategis dalam menyelaraskan kearifan lokal untuk mewujudkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Upaya utama yang dilakukan adalah penerapan dan penegakan hukum adat awig-awig yang mengatur tata kelola sumber daya alam secara ketat dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025