Penyalahgunaan narkotika di kalangan anak merupakan permasalahan serius yang mengancam masa depan generasi penerus bangsa. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap anak yang terlibat dalam tindak pidana narkotika di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang komprehensif untuk melindungi anak dari ancaman narkotika, mulai dari UU Narkotika, UU Perlindungan Anak, hingga UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, penerapan aturan ini dalam praktik masih menemui banyak kendala, seperti terlihat dalam beberapa kasus yang dianalisis. Pendekatan berbasis pemulihan dan keadilan restoratif perlu diperkuat untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi anak yang menjadi korban maupun pelaku penyalahgunaan narkotika. Di samping penegakan hukum, upaya preventif melalui edukasi, pemberdayaan keluarga, serta penguatan kerja sama multipihak juga sangat diperlukan. Kata Kunci : Anak, Hukum, Pidana, Narkotika.
Copyrights © 2025