Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya perlindungan hukum terhadap tari tradisional dalam perspektif hukum internasional dan menganalisis upaya penyelesaian sengketa internasional terkait klaim tari tradisional sebagai bagian dari warisan budaya Indonesia oleh negara lain. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum tari tradisional diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Secara internasional, perlindungan ini mencakup soft law seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Tahun 1948 dan hard law seperti Konvensi UNESCO 2003. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur non-litigasi (negosiasi dan mediasi) maupun litigasi. Penelitian ini menegaskan pentingnya perlindungan hukum untuk menjaga identitas budaya Indonesia di tengah tantangan globalisasi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025