Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan keluarga, melibatkan kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kekerasan dimaknai sebagai tindakan yang menimbulkan luka fisik maupun kerusakan. KDRT sering kali terjadi dalam hubungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan harmonis. Faktor penyebab KDRT sangat beragam, mulai dari masalah ekonomi, perselingkuhan, budaya patriarki, hingga gangguan psikologis pelaku. Dampak KDRT terhadap korban, terutama perempuan, sangat serius dan mencakup luka fisik, gangguan psikologis seperti PTSD, depresi, serta efek negatif terhadap anak-anak yang menjadi saksi atau korban langsung. Selain itu, dampak sosial dan stigma masyarakat turut memperparah penderitaan korban. Penanganan KDRT membutuhkan dukungan hukum, perlindungan terhadap korban, dan kesadaran masyarakat bahwa KDRT adalah masalah publik yang harus dicegah dan diberantas.
Copyrights © 2025