Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
Vol. 8 No. 2 (2025): Juli 2025

PERTANGGUNGJAWABAN PERJANJIAN JNE EXPRESS JALUR ANGKUTAN DARAT ATAS WANPRESTASI DI SIDOARJO

MAPALUS, ELLYA TRIPUNGKAS (Unknown)
DHOFIRUL YAHYA (Unknown)
DWI MIARSA, FAJAR RACHMAD (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Jul 2025

Abstract

Layanan kurir menjadi elemen vital dalam mendukung kegiatan perekonomian dan komunikasi di era digital. JNE Express sebagai salah satu perusahaan jasa ekspedisi ternama di Indonesia memiliki tanggung jawab hukum atas pelaksanaan perjanjian pengangkutan barang yang dilakukan dengan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban JNE Express atas wanprestasi dalam pengiriman barang serta mengkaji upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yaitu perpaduan antara pendekatan hukum normatif dan fakta empiris melalui wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa JNE Express belum sepenuhnya memenuhi pertanggungjawaban atas wanprestasi seperti keterlambatan, kerusakan, dan kehilangan barang. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman konsumen terhadap klausul perjanjian, rendahnya penggunaan asuransi, lemahnya kualitas pelayanan pelanggan, serta kendala teknologi. Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen meliputi jalur litigasi dan non-litigasi seperti mediasi dan pengaduan ke BPSK. Edukasi terhadap konsumen dan penguatan sistem manajemen mutu JNE Express menjadi kunci dalam meningkatkan perlindungan hukum bagi konsumen.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

reformasi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum (JRHCES) sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu, khususnya Ilmu Hukum. Diterbitkan dua kali dalam setahun pada bulan Januari dan Juli, oleh Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo. Redaksi menerima sumbangan naskah artikel hasil ...