Pembagian harta warisan merupakan salah satu aspek penting dalam hukum waris di Indonesia, yang sering kali memunculkan konflik dan ketidakpastian di kalangan ahli waris. Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pembagian harta warisan secara adil dan sesuai dengan hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak mereka sebagai ahli waris, prosedur hukum yang harus diikuti, serta dasar hukum yang mendasari pembagian harta warisan. Melalui penyuluhan ini, diharapkan masyarakat dapat menghindari perselisihan yang berkepanjangan dan menjaga keharmonisan dalam keluarga. Kegiatan ini dilakukan dengan cara pemberian materi, diskusi, dan simulasi pembagian harta warisan yang sesuai dengan ketentuan hukum perdata Indonesia, khususnya yang terkait dengan hak waris berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemahaman masyarakat akan meningkat, dan mereka dapat melakukan pembagian harta warisan secara lebih adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tercipta kedamaian dalam keluarga.
Copyrights © 2025