Perdagangan internasional menjadi bagian penting dalam perkembangan ekonomi global, namun ketegangan perdagangan mendorong negara berkembang seperti Indonesia dan China menerapkan proteksionisme untuk melindungi industri domestik. Proteksionisme ini mencakup tarif, subsidi, dan kuota sebagaimana kerangka intentional protectionism yang dikemukakan oleh Philip L. Levy. Jika melihat Trade Barrier Index 2025, kedua negara menunjukkan tingkat proteksi yang tinggi. Artikel ini membandingkan kebijakan proteksionisme Indonesia dan China dengan pendekatan institusionalisme yang mempertimbangkan struktur kelembagaan, budaya birokrasi, dan peran aktor dominan. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan studi kepustakaan sebagai sumber utama data. Hasil perbandingan menunjukkan bahwa China menerapkan kebijakan proteksionisme secara terpusat, terkoordinasi, dan strategis melalui lembaga-lembaga utama negara, sementara Indonesia bersifat lebih pluralistik, terfragmentasi, dan cenderung responsif jangka pendek. Dalam aspek tarif, kuota, dan subsidi, China menunjukkan efektivitas dan konsistensi kebijakan yang lebih kuat dibandingkan Indonesia.
Copyrights © 2025