Diciptakannya UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT awalnya menjadi harapan bagi setiap rumah tangga, tetapi setelah dievaluasi ternyata ia tidak menjadi instrument utama dalam memecahkan persoalan tersebut. Penelitian bertujuan untuk melihat apakah UU tersebut efektive dalam memberikan alternatif solusi yang tepat terhadap masyarakat Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitiannya memberikan konklusi bahwa UU di atas belum mendekati makna efektivitas secara substansi setelah didasarkan pada teori dan orientasi, orientasi dari pada UU ini: (1) Sebagai upaya pencegahan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, yang alternatif pencegahannya hanya dengan penyuluhan (2)Sebagai upaya melindungi korban, yang memang menyediakan ruang pendampingan tetapi tanpa rumah aman sehingga memberikan impact secara maksimal(3) Sebagai upaya untuk menjaga keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera, tetapi jusrtu dengan alasan KDRT pihak penegak hukum mengizinkannya untuk dijadikan sebagai landasan dalam perceraian, sehingga untuk menunjang keberhasilan kebijakan tersebut perlu dilakukan sosialisasi secara konsisten.
Copyrights © 2025