Perubahan iklim, krisis keanekaragaman hayati, deforestasi, dan degradasi ekosistem telah menjadi indikator nyata bahwa model hubungan manusia dengan alam mengalami disorientasi yang serius. Selama beberapa dekade terakhir, sistem hukum lingkungan pada umumnya berlandaskan paradigma antroposentris, yaitu pandangan yang menempatkan manusia sebagai pusat kepentingan moral dan hukum. Republik Indonesia telah memiliki instrumen hukum utama berupa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut memuat berbagai asas fundamental, antara lain asas kehati-hatian, asas keadilan, asas partisipatif, dan asas pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang meliputi kajian terhadap literatur akademik, peraturan perundang-undangan, dan dokumen hukum lainnya. Perubahan paradigma tersebut menghendaki pembaruan dalam teori hukum, kelembagaan, dan pembentukan norma hukum baru yang mendukung konsep hak-hak alam (rights of nature). Secara praktis, perubahan paradigma ini akan berimplikasi pada penyusunan kebijakan, penilaian risiko lingkungan, dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan secara ekologis.
Copyrights © 2025