Latar Belakang: Salah satu bentuk perizinan penting dalam sebuah usaha adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB memberikan pengakuan secara sah bahwa pelaku usaha telah terdaftar dan diakui oleh pemerintah. Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk membantu pelaku UMKM untuk memiliki NIB sebagai syarat legalitas usaha yang diperlukan untuk mengembangkan dan memperluas jangkauan bisnis mereka, serta mengedukasi pelaku UMKM tentang pentingnya memiliki NIB, baik sebagai pengesahan usaha oleh pemerintah maupun sebagai tanda pengenal yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan kemudahan akses terhadap program pemberdayaan pemerintah. Metode: Pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dilakukan dengan metode Forum Group Discussion (FGD), penyuluhan dari rumah ke rumah dan pelatihan usaha. Hasil: UMKM di Desa Sumbermanjing Wetan mampu berkembang lebih maju, menciptakan produk berkualitas tinggi yang tidak hanya dikenal secara lokal tetapi juga memiliki potensi untuk bersaing Selain inovasi pada labelling, pelatihan yang dilakukan oleh tim PKM juga menekankan pentingnya packaging sebagai bagian dari strategi pengemasan produk. Kesimpulan: pelaku UMKM di Desa Sumbermanjing wetan memiliki potensi yang cukup baik, namun masih memerlukan pengembangan lebih lanjut dalam beberapa aspek seperti peningkatan proses labelling dan kemasan. Dalam hal ini dibutuhkan pelatihan tambahan untuk menciptakan label dan kemasan yang lebih menarik guna meningkatkan daya tarik produk dan memperluas pangsa pasar. Serta pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pentingnya legalitas usaha melalui pengurusan NIB agar pelaku usaha memiliki tanda pengenal resmi dan perlindungan hukum.
Copyrights © 2025