Poligami adalah salah satu topik penting dalam hukum keluarga Islam yang sampai saat ini masih memicu perdebatan di kalangan masyarakat Muslim, baik dari sudut pandang norma hukum maupun dalam penerapannya di kehidupan sosial. Secara teks, poligami diizinkan dalam Islam sebagaimana tercatat dalam Surah An-Nisa ayat 3, namun pelaksanaannya harus disertai kemampuan untuk menjaga keadilan terhadap semua istri, baik dalam hal materi seperti biaya hidup dan tempat tinggal, maupun dalam aspek emosional dan psikologis. Namun di lapangan, kenyataannya menunjukkan bahwa praktik poligami sering kali tidak memenuhi prinsip keadilan yang merupakan syarat utama menurut syariat. Banyak kasus poligami yang terjadi secara tersembunyi, tidak tercatat dalam sistem hukum, dan memberikan dampak negatif terhadap istri dan anak-anak dalam keluarga. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan yang besar antara aturan dalam ajaran Islam dengan praktik sosial yang ada di masyarakat, terutama dalam konteks budaya patriarki dan pemahaman agama yang cenderung memihak laki-laki. Penelitian ini bertujuan untuk memahami secara mendalam posisi poligami dalam hukum Islam secara teoretis serta menggali kenyataan praktik poligami yang terjadi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum dan sosial untuk menemukan bahwa meskipun Islam memberi ruang bagi poligami dalam situasi tertentu, tetapi dalam praktiknya di dunia nyata, tindakan ini sering kali menyebabkan ketidakadilan, terutama terhadap perempuan. Karena itu, diperlukan pemahaman yang lebih dalam dan kritis tentang syarat-syarat poligami serta penerapan hukum yang lebih ketat agar hak dan keadilan dapat terjamin bagi semua pihak yang terlibat.
Copyrights © 2025