Penguatan kapasitas masyarakat dalam bidang usaha tidak hanya membutuhkan pemahaman ekonomi, tetapi juga kesadaran akan aspek hukum yang mengatur kegiatan bisnis. Di tengah pesatnya pertumbuhan UMKM di Kabupaten Gowa Desa Tanakarang, Sulawesi Selatan, masih banyak pelaku usaha yang menjalankan kegiatan ekonominya tanpa dasar hukum yang memadai dan pengelolaan keuangan yang terstruktur. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk memberikan pelatihan terpadu mengenai hukum bisnis dasar dan manajemen keuangan sederhana kepada warga desa Manuju, dengan harapan meningkatkan legalitas, keberlanjutan, dan kemandirian usaha masyarakat. Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah ceramah interaktif dan praktik penyusunan dokumen usaha serta pencatatan keuangan dasar. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta mengalami peningkatan pemahaman dalam aspek legalitas usaha (izin usaha, kontrak, dan perlindungan hukum) serta memiliki kemampuan awal dalam membuat laporan keuangan sederhana. Program ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, legal, dan produktif di tingkat lokal
Copyrights © 2025