Penelitian ini mengkaji resistensi masyarakat Indonesia terhadap pornografi dari perspektif sejarah sosial hukum Islam. Latar belakang isu ini berakar pada internalisasi nilai agama, akulturasi adat, dan interaksi dengan hukum negara, di mana pornografi dipandang sebagai ancaman terhadap moralitas publik dan identitas nasional. Tujuan penelitian adalah menganalisis akar historis norma sosial anti-pornografi berbasis hukum Islam, peran institusi dan gerakan sosial Islam dalam membentuk opini publik, serta faktor-faktor sosiologis yang melatarbelakangi resistensi tersebut. Metodologi yang digunakan berupa pendekatan kualitatif historis-sosiologis dengan analisis terhadap teks keagamaan, dokumen hukum, serta praktik sosial. Penelitian menemukan bahwa resistensi terhadap pornografi di Indonesia adalah hasil akumulasi panjang internalisasi nilai Islam melalui pesantren, fatwa MUI, advokasi ormas Islam, hingga legislasi UU Pornografi, sekaligus mencerminkan dialektika antara modernitas, budaya lokal, dan pertahanan identitas keislaman dalam masyarakat pasca kolonial
Copyrights © 2025