Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas implementasi CoreTax dalam digitalisasi perpajakan Indonesia, khususnya di Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat. CoreTax sebagai sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi dinilai mampu meningkatkan efisiensi, profitabilitas, dan penerimaan pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus, melibatkan wawancara mendalam dengan narasumber dari Kanwil DJP Kalbar serta analisis data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CoreTax berhasil mengurangi waktu pemrosesan dokumen hingga 85% dan menurunkan biaya operasional sebesar 42% dalam tiga tahun implementasi. Sistem ini juga meningkatkan transparansi, kepatuhan wajib pajak, dan akses informasi real-time. Namun, ditemukan beberapa kendala teknis seperti kapasitas server yang terbatas, antarmuka kurang ramah pengguna, dan kecepatan akses yang lambat saat traffic tinggi. Penelitian ini merekomendasikan studi longitudinal untuk menilai dampak jangka panjang, analisis komparatif dengan sistem perpajakan digital negara lain, serta penguatan aspek keamanan siber dan integrasi dengan ekosistem ekonomi digital. Temuan ini memberikan kontribusi penting bagi pengembangan kebijakan perpajakan digital yang lebih efektif dan berkelanjutan di Indonesia.
Copyrights © 2025