Pengelolaan Rekam Medis Elektronik (RME) telah menjadi elemen penting dalam pelayanan kesehatan modern, khususnya dalam konteks wisata medis yang melibatkan pasien asing. Indonesia sebagai negara tujuan wisata medis belum memiliki regulasi spesifik yang mengatur perlindungan hukum terhadap data medis pasien asing dalam sistem RME. Kekosongan norma ini menimbulkan berbagai implikasi hukum, seperti ketidakpastian perlindungan data pribadi, lemahnya posisi hukum dalam sengketa lintas negara, serta terhambatnya kerjasama internasional di sektor kesehatan. Meskipun terdapat peraturan umum terkait RME dan perlindungan data, namun belum ada pengaturan yang mengakomodasi kebutuhan hukum lintas yurisdiksi. Kondisi ini berpotensi menghambat pertumbuhan wisata medis dan menurunkan daya saing Indonesia secara global. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang komprehensif, harmonis, dan responsif terhadap perkembangan teknologi dan tuntutan internasional.
Copyrights © 2025