Sengketa waris di Kabupaten Sumedang masih cukup tinggi, dengan 13 kasus yang diajukan ke Pengadilan Agama Sumedang. Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa waris di tingkat masyarakat masih belum optimal. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap Hukum Waris Islam, yang sering memicu perselisihan antar ahli waris. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan literasi Hukum Waris Islam melalui kegiatan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan hukum, diskusi interaktif, dan studi kasus yang diambil dari kasus-kasus waris yang terjadi di wilayah Sumedang. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa penyuluhan dan edukasi Hukum Waris Islam secara signifikan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pembagian waris menurut hukum Islam. Peningkatan literasi hukum ini diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa waris di kemudian hari karena masyarakat memahami hak dan kewajibannya secara individu maupun kolektif.
Copyrights © 2025