Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Kesadaran hukum masyarakat kabupaten gowa terhadap pentingnya dokumen administrasi kependudukan. (2) Faktor-faktor yang memengaruhi kesadaran hukum masyarakat. (3) peran di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Gowa dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data berupa Observasi, wawancara dan Dokumentasi. Jumlah informan pada penelitian ini sebanyak 10 orang yang terdiri dari 8 masyarakat sebagai pengguna layanan dan 2 pegawai Disdukcapil sebagai pemberi layanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap pentingnya dokumen administrasi kependudukan berada pada kategori sedang. Hal tersebut dilihat dari indikator kesadaran hukum menurut Soerjono Soekanto yaitu pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan perilaku hukum (2) faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan meliputi tingkat pendidikan, akses terhadap informasi, faktor sosial ekonomi, adanya kesibukan lain dan kebutuhan (3) Keberadaan Mal Pelayanan Publik dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, hal tersebut dilihat dari kualitas pelayanan yang diberikan. Karena kualitas pelayanan yang baik itu akan mendorong masyarakat untuk melengkapi dokumen kependudukan sehingga terciptanya tertib administrasi dikalangan masyarakat.
Copyrights © 2025