Operasi Militer Selain Perang (OMSP) oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) kerap kali menghadapkan prajurit pada dilema antara menjalankan tugas negara dan menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang seharusnya diberikan kepada prajurit TNI dalam pelaksanaan OMSP, dengan fokus pada perspektif HAM. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui telaah pustaka terhadap regulasi nasional dan instrumen internasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan regulatif, lemahnya pengawasan, dan sering terjadi tumpang tindih kewenangan antara TNI dan Polri yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM dan kriminalisasi terhadap prajurit. Penelitian ini merekomendasikan adanya penegasan batas kewenangan, penyusunan standar operasional prosedur yang komprehensif, dan penguatan mekanisme akuntabilitas guna menjamin perlindungan hukum yang adil bagi prajurit dalam kerangka negara hukum
Copyrights © 2025