Pandemi Covid-19 mendorong sistem kerja Work From Office (WFO) tetap dijalankan pada sektor-sektor vital seperti rumah sakit, meskipun berisiko tinggi terhadap kesehatan pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum atas hak kesehatan bagi pekerja WFO di UPTD Rumah Sakit Khusus Mata Provinsi Sumatera Utara serta mengkaji implementasi kebijakan perusahaan selama pandemi. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif-empiris dengan teknik wawancara terhadap tujuh narasumber dari berbagai latar belakang kerja, serta studi kepustakaan terhadap regulasi terkait. Hasil menunjukkan bahwa rumah sakit telah menerapkan protokol kesehatan, menyediakan APD, serta melibatkan pekerja dalam program jaminan sosial. Namun, masih terdapat ketimpangan perlindungan terhadap pekerja outsourcing dan pekerja lanjut usia, khususnya dalam penjadwalan shift malam dan akses layanan kesehatan. Studi ini merekomendasikan perumusan kebijakan yang lebih inklusif dan adil sebagai respon terhadap tantangan krisis kesehatan
Copyrights © 2025