Tindak pidana penghinaan terhadap Kepala Negara adalah tindak pidana yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat dapat berupa menista, fitnah, ataupun persangkaan palsu. Penghinaan terhadap Kepala Negara di media sosial menjadi isu hukum yang kontroversial. Karena banyak orang beranggapan hal tersebut merupakan salah satu bentuk kebebasan berpendapat. Oleh karena itu penelitian mengenai penghinaan terhadap kepala negara di media sosial sangat penting dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan unsur-unsur tindak pidana, dan sanksi dari penghinaan terhadap Kepala Negara di media sosial dalam pasal 219 KUHP dan Hukum Pidana Islam, dan mengetahui dampak dan akibat hukum dari tindak pidana penghinaan Kepala Negara di media sosial. Metode yang dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis, dan melakukan pendekatan yuridis normatif dengan jenis pendekatan Undang-Undang Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindak pidana penghinaan kepala negara di media sosial dalam pasal 219 KUHP bukan bertujuan sebagai pembungkam aspirasi rakyat, walaupun ada kalimat yang menyebabkan multitafsir, dan dari segi sanksi dapat menimbulkan over-penalizing. Serta menurut hukum islam itu sendiri tindakan ini bukanlah tindakan yang di perbolehkan sehingga masuk kedalam kategori ta’zir. hal itu dilakukan untuk menghinadari dampak dari tindak pidana tersebut seperti gangguan stabilitas politik. 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025