Kehadiran KUHP Nasional merupakan tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia, menggantikan warisan kolonial dengan paradigma baru. Namun, beberapa pasal dalam KUHP Nasional masih memiliki kecenderungan multitafsir, termasuk Pasal 70 Huruf H ayat (1), yang berpotensi menimbulkan inkonsistensi dalam penerapannya. Ketidakjelasan pasal ini dapat mengarah pada ketidakadilan bagi korban kejahatan, terutama dalam konteks victim precipitation. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan fokus pada analisis norma hukum dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 70 Huruf H ayat (1) KUHP Nasional. Hasil penelitian menunjukan bahwa ketidakjelasan pasal 70 huruf H ayat (1) akan memberikan implikasi yang inkonsistensi dalam penerapannya. Korban akan sering mendapatkan perlakuan yang cenderung tidak adil, hal itu disebabkan pelaku kejahatan berlindung di balik klaim bahwa tindakan mereka diprovokasi oleh korban, seperti dalam kasus kejahatan seksual yang dikaitkan dengan cara berpakaian korban. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penafsiran yang lebih komprehensif terhadap frasa "mendorong atau menggerakkan" dalam konteks victim precipitation, batasan yang jelas mengenai kejahatan yang dapat dikategorikan sebagai victim precipitation, proporsionalitas antara tindakan korban dan reaksi pelaku, kemudian intensitas dan kesengajaan provokasi korban. Selain itu, diperlukan pelatihan bagi aparat penegak hukum agar dapat menerapkan pasal ini secara adil dan tepat.
Copyrights © 2025