Penelitian ini dilakukan dengan melihat adanya kekosongan hukum terkait peraturan turunan dari Pasal 54 Ayat (2) KUHP Nasional. Kekosongan hukum ini dikhawatirkan membuka celah adanya kesewenangan hakim dan mempertanyakan bagaimana hak-hak korban dalam proses penegakan hukum ini. Penelitian ini akan memperjelas perkembangan asas rechterlijk pardon di Indonesia, dan menganalisis tinjauan hak korban, upaya hukum, dan urgensi peraturan pelaksana dari rechterlijk pardon. Metode penelitian hukum doktrinal digunakan dalam penelitian ini dengan pendekatan berupa comparative approach di beberapa negara, dan statutory approach. Penelitian menyimpulkan bahwa adanya kekosongan hukum dalam peraturan teknis dari mekanisme rechterlijk pardon ini, dan perlunya regulasi teknis untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak korban, serta mencegah reviktimisasi dan ketimpangan akses keadilan. Tanpa regulasi yang jelas, rechterlijk pardon berisiko merugikan integritas sistem peradilan.
Copyrights © 2025