Tujuan dari artikel ini ialah supaya bisa mengetahui kode etik dan ikrar guru Indonesia serta kasus pelanggaran kode etik gurunya yang menggunakan teknik analisis deskriptif pada metode penelitiannya yakni library research. Hasil pembahasannya mengkaji beberapa hal yang pertama yakni guru sebagai salah satu profesi di Indonesia tentu saja mempunyai kode etik terkait pedoman aturan yang perlu diperhatikan serta dipatuhi secara maksimal disebut kode etik guru. Kedua, fungsi kode etik agar tanggung jawab profesi sebagai guru bisa dijalankan berdasarkan apa yang telah diharapkan serta melindungi agar tanggung jawab profesi bisa dijalankan sesuai harapan. Ketiga, kode etik guru ini sudah disepakati dan diterima anggota PGRI sehingga melahirkan rumusan kode etik guru Indonesia serta ikrar guru Indonesia. Keempat, adanya beberapa pelanggaran kode etik seperti yang terjadi pada MTs Nurul Ihsan Nerawang dengan suatu tindakan kekerasan yang dilakukan guru terhadap siswanya dengan menamparnya sehingga diadukan pihak berwajib ini berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005 sudah melanggar kode etik gurunya.
Copyrights © 2025