Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi: 1) Tradisi ziarah kubur atau majjerra' pasca pernikahan di Desa Allakuang, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, 2) Makna tradisi ziarah kubur atau majjerra' pasca pernikahan di Desa Allakuang, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Tradisi ziarah kubur (majerra’) pasca pernikahan tetap eksis dalam masyarakat Desa Allakuang, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, berkaitan dengan Syekh Abdul Rahman / Syekh Bojo sebagai kifrah dalam penyebaran islam, penamaan tradisi ziarah kubur sebagai majerra’, tradisi ziarah kubur yang dilakukan pasca pernikahan, dan adanya fungsi tradisi majerra’ tersebut di masyarakat. 2) Makna tradisi ziarah kubur atau majjerra' pasca pernikahan di Desa Allakuang, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap termuat dalam pelaksanaan tradisi yang meliputi persiapan ziarah, waktu dan penyelenggaraan ziarah, dan tata ruang makam. Makna tersebut menghasilkan nilai-nilai berupa nilai spritual, nilai tradisi (budaya), dan nilai silaturahmi. Dalam teori Fungsionalisme, pemenuhan kebutuhan biologis dari tradisi ziarah kubur (majerra’) dikaitkan dengan keselamatan dan keberlangsungan keturunan sedangkan kebutuhan psikologis berupa penghargaan dan penghormatan kepada leluhur. Sehingga tradisi tersebut dilakukan dari generasi ke generasi secara turun temurun. Secara simbolik tradisi ziarah kubur (majerra’) pasca pernikahan bermakna penghormatan, ungkapan rasa syukur hingga keharusan sebagai keberlanjutan tradisi yang kemudian menghasilkan nilai-nilai tradisi berupa nilai spitual, nilai tradisi (budaya) dan nilai silaturahmi.
Copyrights © 2025