Penelitian ini mengkaji secara kritis hubungan antara hukum Islam dan hukum positif Indonesia dalam pemberian hak waris bagi anak yang lahir di luar pernikahan (anak zina), dengan fokus pada analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Permasalahan utama yang diangkat adalah ketegangan normatif antara ketentuan fikih yang menafikan hubungan nasab antara anak zina dan ayah biologisnya sehingga menggugurkan hak waris dengan putusan Mahkamah Konstitusiah yang mengakui hak-hak keperdataan anak luar nikah berdasarkan pembuktian ilmiah seperti tes DNA. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan, melalui telaah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan sumber-sumber fikih klasik seperti Bidayatul Mujtahid, Mausu’atul Fiqhiyyah, dan Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, serta literatur hukum nasional dan internasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa mayoritas ulama empat mazhab bersepakat anak zina tidak berhak mewarisi dari ayah biologisnya karena tidak adanya hubungan nasab syar’i yang sah, sementara Putusan Mahkamah Konstitusi menekankan perlindungan hak anak dan asas keadilan substantif yang melampaui bentuk formal pernikahan. Putusan tersebut dinilai sebagai upaya progresif dalam menjamin non-diskriminasi terhadap anak, namun juga memunculkan kritik karena dianggap menyentuh ranah tasyri’ ilahi dan berpotensi mengaburkan batas antara pernikahan sah dan hubungan zina. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformulasi hukum yang menyangkut nilai-nilai dasar syariat harus dilakukan secara hati-hati, dengan mempertimbangkan prinsip keadilan ilahiah dan maqashid al-syari’ah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025