Journal of Innovation Research and Knowledge
Vol. 5 No. 3: Agustus 2025

KEDUDUKAN HUKUM PEKERJA RUMAH TANGGA DALAM SISTEM KETENAGAKERJAAN NASIONAL BERDASARKAN UU NO. 13 TAHUN 2003

Atmaka, Prawata Widdhi (Unknown)
Nur Hakim (Unknown)
Achmad Fitrian (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Aug 2025

Abstract

Pekerja Rumah Tangga adalah istilah yang dipakai dalam regulasi yang ada, akan tetapi sampai saat ini keberadaan Pekerja Rumah Tangga sebagai pekerja tidak diterima oleh semua pihak. Pekerja Rumah Tangga tidak diakui sebagai tenaga kerja yang sama dengan 4 (Empat) tenaga kerja lainnya seperti Pegawai Negeri Sipil, pekerja pabrik, perusahaan, dan lain-lain. Bahkan harus diakui bahwa dewasa ini sebutan sebagai “pekerja” pun belum diterima oleh masyarakat. Pada umumnya masyarakat lebih menerima untuk menyebut Pekerja Rumah Tangga sebagai “Pembantu”. Oleh karena itu, Pekerja Rumah Tangga dimasukkan dalam lingkup pekerjaan informal. Pekerja rumah tangga pada umumnya memiliki arti yakni asisten rumah tangga atau sering disebut pekerja saja adalah orang yang bekerja di dalam lingkup rumah tangga majikannya. Di Indonesia saat masa penjajahan Belanda, pekerjaan pekerja rumah tangga baboe (dibaca “babu”), sebuah istilah yang kini kerap digunakan sebagai istilah berkonotasi negative untuk pekerjaan ini. Pekerja rumah tangga mengurus pekerjaan rumah tangga seperti memasak serta menghidangkan masakanan, mencuci, membersihkan rumah, dan mengasuh anak-anak. Di beberapa negara, pembantu rumah tangga dapat pula merawat orang lanjut usia yang mengalami keterbatasan fisik. Hasil penelitian ini adalah: 1) Akibat hukum bagi majikan atas pelanggaran hak-hak Pekerja Rumah Tangga Hubungan antara majikan dan Pekerja Rumah Tangga bahwa Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2015 memang telah mengatur hak dan kewajiban baik bagi PRT maupun pemberi kerja secara relatif seimbang. Namun dalam praktiknya, regulasi ini belum banyak diketahui masyarakat dan kurang diterapkan secara efektif. Hal ini disebabkan rendahnya sosialisasi dan lemahnya pengawasan pemerintah. PRT rentan dieksploitasi dan mengalami kekerasan. 2) Perlindungan hukum atas pelanggaran hak-hak Pekerja Rumah Tangga yang dilakukan oleh majikan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebenarnya telah tersirat meskipun perlindungan hukum terhadap PRT di Indonesia masih memiliki banyak kelemahan, tetapi terdapat berbagai peraturan yang dapat dijadikan dasar untuk memberikan sanksi kepada majikan yang melanggar hak-hak PRT.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIRK

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Health Professions Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Journal of Innovation Research and Knowledge, published by Bajang Institute. Published in two formats, print and online, print version of ISSN: 2798-3471 and the online version of ISSN: 798-3641, both of which are published every month. The scope of the journal studies broadly includes: Culture (a ...