Penegakan hukum pidana terhadap anak jalanan dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia merupakan isu kompleks yang menyentuh aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan. Anak jalanan, sebagai kelompok rentan, sering kali terjebak dalam lingkaran pelanggaran hukum bukan karena niat kriminal, melainkan akibat kondisi sosial-ekonomi yang memaksa. Jurnal ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas penegakan hukum pidana terhadap anak jalanan dengan menitikberatkan pada pendekatan humanis sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap studi kasus, peraturan perundang-undangan, dan data empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat regulasi yang menekankan pada keadilan restoratif dan perlindungan hak anak, implementasi di lapangan masih menemui berbagai kendala, seperti minimnya pemahaman aparat penegak hukum, keterbatasan fasilitas diversi, serta stigma masyarakat terhadap anak jalanan. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan kapasitas institusi peradilan anak, pelatihan berkelanjutan bagi aparat hukum, serta pendekatan interdisipliner yang melibatkan keluarga, masyarakat, dan negara untuk mewujudkan sistem peradilan pidana anak yang benar-benar berkeadilan dan berperikemanusiaan.
Copyrights © 2025