KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Vol. 6 No. 1 (2025): Juni

Sosialisasi Akibat Hukum Tindak Pidana Pengancaman Penyebaran Konten Video Porno Melalui Media Elektronik

Indra Retnowati (Unknown)
Ridho Sa’dillah Ahmad (Unknown)
Husnia Hilmi Wahyuni (Unknown)
Faisal Afda’u (Unknown)
Ganis Vitayanty Noor (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2025

Abstract

Tindak pidana penyebarluasan konten asusila merupakan salah satu jenis kejahatan yang semakin marak di era digital. Kejahatan ini tidak hanya mengancam privasi individu, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial dan psikologis yang serius bagi korban. Dalam banyak kasus, ancaman tersebut dilakukan melalui internet atau aplikasi pesan yang memungkinkan pelaku untuk menyebarkan ancaman secara cepat lewat media massa tersebut. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia belum mengatur sanksi hukum terhadap kejahatan tersebut. Dalam menghadai tantangan perkembangan teknologi yang pesat, maka pemerintah membentuk Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur tentang tindak pidana pengancaman melalui media elektronik yang bertujuan memberikan hukuman terhadap pelaku agar jera dan tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan orang lain. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu menggambarkan peristiwa seolah-olah sama dengan yang sebenarnya.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

kdrkm

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan jurnal nasional yang menerbitkan artikel-artikel hasil pengabdian kepada masyarakat dalam bidang hukum. okus dan ruang lingkup Kadarkum fokus pada semua isu-isu hukum dalam pengabdian dan penguatan kepada masyarakat. Kadarkum bertujuan untuk ...