Tindak pidana penyebarluasan konten asusila merupakan salah satu jenis kejahatan yang semakin marak di era digital. Kejahatan ini tidak hanya mengancam privasi individu, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial dan psikologis yang serius bagi korban. Dalam banyak kasus, ancaman tersebut dilakukan melalui internet atau aplikasi pesan yang memungkinkan pelaku untuk menyebarkan ancaman secara cepat lewat media massa tersebut. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia belum mengatur sanksi hukum terhadap kejahatan tersebut. Dalam menghadai tantangan perkembangan teknologi yang pesat, maka pemerintah membentuk Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur tentang tindak pidana pengancaman melalui media elektronik yang bertujuan memberikan hukuman terhadap pelaku agar jera dan tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan orang lain. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu menggambarkan peristiwa seolah-olah sama dengan yang sebenarnya.
Copyrights © 2025